Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang beranggotakan 4,9 juta pekerja menolak ajakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk dialog membicarakan revisi Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami tidak akan berdialog apapun tentang UU 13/2003. Tak ada revisi-revisian. Kami tertutup soal itu, pokoknya kami menolak revisi,itu kata kuncinya,” kata Ketua KSPSI Sjukur Sarto di Jakarta, Senin (8/5).
Pernyataan itu sehubungan dengan adanya ajakan pengusaha yang diwakili oleh Ketua Apindo Sofjan Wanandi. Sofjan mengajak serikat buruh duduk bersama berdialog membicarakan revisi UU 13/2003.
Menurut Sjukur, ajakan dialog tersebut akan sia-sia bila yang dibicarakan hanya revisi UU No 13/2003. Soal revisi UU 13/2003, KSPSI tetap menolak, tidak ada tawar-menawar. Dan jika itu tetap dipaksakan buruh akan melakukan perlawanan.
“Kalau pemerintah dan pengusaha tetap ngotot untuk melakukan revisi, kami sekuat tenaga akan melawan. Baik itu dengan cara mogok nasional atau cara lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dialog dengan pengusaha akan sia-sia bila yang dibicarakan hanya soal revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, persoalan yang dihadapi Indonesia, khususnya mengenai tidak masuknya investasi bukan karena UU Ketenagakerjaan. Tetapi, lebih disebabkan birokrasi, ekonomi biaya tinggi dan kepastian hukum.
Karena itu, lanjutnya, bila undangan dialog untuk membicarakan membangun ekonomi bangsa dan meningkatkan kesejahteraan buruh, KSPSI siap datang. “Kalau yang dibicarakan perbaikan ekonomi, kami mau datang. Mari kita berdialog, bagaimana membangun bangsa ke depan dari perspektif kaum buruh,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Parto. Menurutnya, tidak ada kompromi soal revisi dan tidak ada tawar menawar.
“Sikap ABM jelas, tolak segala upaya revisi. Tidak ada tawar menawar lagi,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban menyambut positif ajakan pengusaha. Menurutnya, hal tersebut positif untuk mencairkan ketegangan yang terjadi beberapa waktu ini.
Rekson mengatakan, KSBSI, KSPSI, dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) pada Kamis 11 Mei akan menemui pimpinan DPR dan DPD untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga negara soal prioritas pembangunan ketenagakerjaan dan ekonomi secara makro.
“Namun, kami tetap menolak revisi UU 13/2003, karena itu bukan masalah pokoknya,” kata Rekson.
Penulis: Sidik Sukandar
Sumber : (Sdk/OL-06) Media Indonesia Online
[SB] Tags : Jakarta, Media Indonesia Online, Rekson Silaban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar